My Dreams

  • Defender, Planned, Orderly, Organized, Practical, Controled, Decisive, Respect, Procedures, Details, Disciplined, Conscientious, Super Dependable, Warm, Generous, Peace, Quiet, Sensitivity, Privacy, Few Interruptions, Protected, People-oriented, Serves Others, Enjoys Harmonious, Loyalty, and Devotion.

Sabtu, 21 Maret 2015

Bahkan, Diabaikan oleh Pasangan adalah Kekerasan terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan (gender based violence) bisa terjadi pada orang-orang di sekitar kita – ibu, saudara perempuan, anak perempuan, nenek, bibi dan teman-teman yang merasa dirinya perempuan. – Putri Agustina
Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang langsung ditujukan terhadap seorang perempuan karena dia adalah perempuan atau hal-hal yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional. Misalnya, karena ketubuhan mereka, mereka diperkosa. Dalam hubungan pacaran, mereka ditampar, dipukul atau ditendang. Bisa juga terjadi dalam rumah tangga kalau si suami berselingkuh dan suka berkata kasar. Atau istri yang tidak diberi nafkah lahir untuk kelangsungan hidup keluarga. Ada juga kasus yang menimpa para mantan istri, mereka tidak dibagi harta gono gini atau nafkah pasca perceraian untuk anak hasil pernikahan yang tinggal bersamanya.

Berdasarkan beberapa contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan terdiri dari 4 aspek, yaitu fisik, psikologis, seksual dan penelantaran ekonomi. Bahkan Arimbi Heroepoetri, seorang aktivis gender menyatakan bahwa diabaikannya perempuan oleh pacar atau suaminya juga termasuk dalam kekerasan, yaitu kekerasan psikologis.

Ranah kekerasan terhadap perempuan terdiri dari rumah tangga, komunitas dan negara. Pernahkah mendengar istilah "Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT)”? KdRT bisa disebut sebagai kekerasan di ranah domestik. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban. Misalnya, kekerasan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak perempuan, paman terhadap keponakan perempuan dan kakek terhadap cucu perempuan. Kekerasan ini juga dapat muncul dalam hubungan pacaran atau kepada orang yang membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap di rumah tangga tersebut, seperti majikan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT). Jadi, KdRT itu tidak sebatas kekerasan dari suami terhadap istri.

Definisi KdRT mengacu pada UU No, 23 tahun 2014, yaitu : “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas, antara lain kekerasan di tempat umum atau tempat kerja, misalnya pelecehan seksual dari atasan terhadap karyawati, PHK secara sewenang-wenang karena si pegawai adalah perempuan, sedangkan pegawai laki-laki tidak di-PHK, atau eksploitasi secara seksual dan lain sebagainya.

Sedangkan di ranah negara, antara lain muncul dalam bentuk pembuatan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang tidak berpihak pada kebutuhan perempuan, khususnya pada perempuan korban kekerasan. Hal ini secara langsung berpengaruh pada perilaku aparat penegak hukum dan budaya penegak hukum.

Pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak melulu laki-laki, bisa jadi perempuan juga yang menjadi pelaku. Misalnya, seorang ibu yang menjual anak perempuannya untuk dijadikan pekerja seks.

Coba perhatikan kasus di bawah ini :

Kasus 1:
Seorang perempuan telah dipukuli oleh temannya karena dia belum bisa mengganti uang yang 5 bulan lalu dipinjamnya.

Kasus 2:
Seorang perempuan telah dipukuli dan dihina dengan sebutan “perempuan murahan” oleh temannya karena dia belum bisa mengganti uang yang 5 bulan lalu dipinjamnya.

Manakah di antara dua kasus tersebut yang merupakan kekerasan berbasis gender? (Berikan jawaban di kolom komentar berikut alasannya!)

Indonesia memiliki Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang ditujukan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan, yaitu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Komnas Perempuan dibentuk sejak 1998 berdasarkan KEPRES No. 181 tahun 1998 dan diperbarui oleh PERPRES No. 65 tahun 2005 sebagai jawaban pemerintah atas desakan kelompok masyarakat anti kekerasan terhadap perempuan terkait tragedi pemerkosaan pada etnis Tionghoa Mei 1998. Prinsip kerja Komnas Perempuan ialah kesetaraan, nondiskriminasi, kewajiban negara dan berpihak kepada hak korban.

Jenis kekerasan yang ditangani oleh Komnas Perempuan biasanya berupa : KTI (Kekerasan terhadap Istri), KdP (Kekerasan dalam Pacaran), KMP (Kekerasan Mantan Pacar), KMS (Kekerasan Mantan Suami), perdagangan perempuan, buruh migran, KTAP (Kekerasan terhadap Anak Perempuan), kekerasan di tempat umum, kekerasan di tempat kerja dan jenis kekerasan terhadap perempuan kategori lain-lain, yang tetap mengacu pada keempat aspek kekerasan di atas.

Karena saat ini sudah ada UU yang mengatur tentang kekerasan pada perempuan, maka perempuan korban kekerasan tidak boleh takut lagi untuk mendapatkan haknya. Korban kekerasan berhak mendapat keadilan, pemulihan dan keamanan untuk melanjutkan hidupnya. Bila Anda ingin mengadukan tindak kekerasan yang Anda lihat atau alami, coba hubungi Komnas Perempuan atau lembaga perempuan terdekat.
Perlakukan perempuan selayaknya manusia. Hiduplah dalam hubungan yang sehat. Jangan tolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, karena kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar