My Dreams

  • Defender, Planned, Orderly, Organized, Practical, Controled, Decisive, Respect, Procedures, Details, Disciplined, Conscientious, Super Dependable, Warm, Generous, Peace, Quiet, Sensitivity, Privacy, Few Interruptions, Protected, People-oriented, Serves Others, Enjoys Harmonious, Loyalty, and Devotion.

Sabtu, 28 Maret 2015

Video “Syur” itu Merugikan Perempuan

Sebagai ciptaan Tuhan yang secara fitrah memiliki nafsu syahwat, manusia tidak lepas dari yang namanya perilaku seksual. Sejatinya, kegiatan seksual hanya boleh dilakukan bersama pasangan dari ikatan pernikahan. Namun nyatanya, seks pra nikah dan pelecehan seksual masih marak terjadi di masyarakat, termasuk penyebabnya adalah pornografi.

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerakan tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Konten pornografi berupa video merupakan salah satu media yang bisa membangkitkan gairah seksual seseorang. Bak jamur di musim hujan, sumber video-video cabul kian bertebaran di internet.

Tanpa bermaksud mendiskreditkan gender tertentu, menurut saya penikmat dominan video syur adalah laki-laki. Perempuan lebih sering menjadi korban dalam masalah ini.

Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, orang yang akan dikenakan ancaman pidana dari pasal 4 ayat 1-nya, yaitu bila melanggar :

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; 
  • atau pornografi anak.”

Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 milyar (pasal 29 UU Pornografi). Kebanyakan laki-lakilah yang terjerat pidana ini, pemeran perempuan dalam video itu biasanya hanya menjadi saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebenarnya, masih ada kerugian lain bagi perempuan sebagai korban yang berakar dari adanya video tersebut. Coba amati kasus fiktif yang mungkin terjadi berikut ini :
  1. Sebut saja “A”, penghuni kosan khusus perempuan yang ternyata di kamarnya ada kamera yang merekam segala aktivitasnya, termasuk berganti pakaian. Sampai akhirnya A menemukan video topless-nya tersebar di internet. A merasa terpukul dan stres karena menerima cibiran orang.
  2. Perempuan bernama “B” tinggal di sebuah kontrakan yang kamar mandinya ada satu di luar kamar dan digunakan bersama. Ternyata, ada oknum yang dengan sengaja merekam B saat sedang mandi. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, akhirnya pelaku tertangkap dan kepergok sedang membidik Hpnya lewat ventilasi kamar mandi. B berteriak, pelaku dihakimi masa. Ada belasan video B di HP pelaku, video itu selalu dijadikan pelaku sebagai objek fantasi untuk onani.
  3. Perempuan bernama “C” ini pernah berhubungan seksual dengan pacarnya, entah disadarinya atau tidak, kegiatan seksual yang dilakukan oleh mereka ada rekamannya. Pacarnya selalu meminta hubungan seksual kembali, namun C menolak. Saat C menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video mereka ke internet. C tidak ada pilihan, ia akhirnya menuruti nafsu birahi pelaku terus-menerus.
  4. Hampir sama seperti C, bagi “D” pelakunya adalah mantan pacarnya. Mantan pacar memerasnya untuk memberikan sejumlah uang dengan mengancam akan menyebarkan video syur mereka waktu dulu kepada orang tua dan calon suami korban.
Dari empat kasus di atas, dapat kita simpulkan bahwa perempuan yang masuk dalam video asusila tertekan secara psikologis. Mereka akan ketakutan bila videonya tersebar, merasa malu kepada orang-orang di sekitarnya, bahkan bisa mendorong mereka untuk mengakhiri hidup karena depresi.

Perempuan dengan mudahnya dijadikan objek seksual oleh pelaku. Apalagi bila sampai tersebar di masyarakat, termasuk internet. Berarti bukan hanya pelaku yang mengambil video, tapi pendownload lainnya juga menjadikan korban sebagai fantasi seksual. Artinya, pelaku dan dampaknya pada masyarakat luas turut melecehkan korban secara seksual.

Video syur yang diambil langsung oleh pelaku, baik dengan paksaan ataupun tidak, akan menjadi alat kekuasaan bagi pelaku untuk memperdaya korban. Seperti dua kasus terakhir di atas, pelaku adalah relasi personal korban. Akhirnya, korban menjadi tidak berdaya dan menuruti apa yang diinginkan pelaku. Seiring meningkatnya kecanggihan teknologi saat ini, korban pasti cepat panik, khawatir video itu tersebar ke internet atau gadget lainnya.

Maka daripada itu, yuk sama-sama perangi pelecehan seksual via video ini. Hentikan pembuatan dan penyebaran konten pornografi tersebut. Bagi kita para perempuan, selalu berhati-hati dalam lingkungan yang rentan akan adanya pelecehan seksual. Jauhilah seks pra nikah, apalagi sampai mau direkam, karena rekaman tersebut memungkinkan untuk diduplikasi dan penyebarannya sangat cepat di internet seakan tiada pernah berakhir. Bahkan, urungkan niat untuk menjadikan rekaman seks sebagai koleksi pribadi di laptop atau gadget, bisa jadi kedua barang itu hilang atau dicuri, bayangkan bagaimana nasib koleksi-koleksi tersebut selanjutnya.

2 komentar: